Polisi Segel Gudang Penampung Arang Ilegal

polisi segel gudang penampung arang ilegal 61678

Bid TIK Polda Kepri– Sumatera Utara. Kapolda Sumatera
Utara (Sumut) Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi bersama Bupati Langkat Syah
Afandin menyegel lokasi pembakaran arang kayu Mangrove ilegal yang berada
di Lingkungan I Tangkahan Serai Kelurahan Pangkalan Batu, Senin .

Kapolda Sumut dan Plt Bupati langsung meninjau 20 dapur
pembuatan arang ilegal yang digunakan untuk pembuatan arang. Arang tersebut
membutuhkan waktu 15-20 hari pembakaran untuk menghasilkan kualitas bagus.

Dalam satu tungku pembakaran, menghasilkan 1-2 ton.
Kemudian, setiap satu Kg arang dibanderol dengan harga Rp3.800.

Kapolda menyampaikan, kayu Mangrove yang dihasilkan dari
pembabatan di sekitar lokasi adalah habitat dan tempat pembudidayaan Mangrove.
Lokasinya memang berada di kawasan hutan yang dilindungi dan penting untuk
diselamatkan.

 

Dibeberkan Kapolda, pihaknya telah menahan dua tersangka
dalam kasus tersebut. Bahkan, masih ada beberapa orang yang melarikan diri dan
dalam pengejaran.

“Kita tidak hanya menangkap yang ada di sini, kita juga
menangkap mulai dari penebang yang ada di lokasi hutan hingga penampung dari
hasil Ilegal di lubuk kertang  yang tadi sudah kita tengok bersama
dan kita tahu betapa parahnya pengrusakan atau pembabatan pohon-pohon Mangrove
yang ada di sini,” ujar Kapolda.

Polda Sumut, ujar Kapolda, juga sudah melakukan penyegelan
di dua lokasi, yakni di Medan yang menjadi tempat gudang penampungan arang.
Kemudian, tengah ditelusuri jaringan sindikat pelaku.

“Ini tentu kita akan melakukan proses penyidikan untuk
itu dan kita akan meneruskan apa yang sudah kita lakukan hari ini untuk kita
temukan nanti jalurnya penyimpangan-penyimpangan ini tidak hanya ada di Medan
mungkin juga ada di wilayah lain yang kita identifikasi sudah kita lakukan
mapping ada sekitar Sumatera Selatan, wilayah Batam dan sekitarnya,”
jelasnya.