Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Kakorlantas (Kepala Korps Lalu Lintas) Polri, Irjen. Pol. Drs. Firman Santyabudi, M.Si., mengungkapkan penggunaan pelat palsu pada kendaraan yang dipakai dapat dijatuhkan sanksi hukuman, seperti yang di lakukan oleh Mario Dandy Satryo (MDS).