Bid TIK Polda Kepri – Semarang. Dirlantas Polda Jateng,
Kombes. Pol. Drs. Agus Suryo Nugroho, S.H., M.Hum., mengatakan pemegang Surat
Izin Mengemudi (SIM) harus tetap memiliki kompetensi berkendara jika proses
pembuatannya harus dipermudah.
“Kami permudah, prinsipnya pemegang SIM harus punya
kompetensi,” jelasnya, seperti dilansir Antaranews, Jumat (23/6/23).
Menurut Kombes. Pol. Agus Suryo Nugroho untuk memiliki SIM
berbeda dengan memiliki KTP. Ia menjelaskan untuk memiliki SIM harus
benar-benar memiliki kompetensi dalam berkendara. “Ada pengujian, bahkan
dari sisi kesehatan dan psikologis,” ujarnya.
Selanjutnya ia mengungkapkan pemegang SIM harus memiliki
kompetensi, hal tersebut dinilai penting, terutama untuk kebutuhan penyelidikan
peristiwa kriminalitas. Menurutnya dalam pembuatan SIM, terdapat aspek-aspek
yang harus dilewati. Ia menilai aspek ujian teori dan praktik masih tidak
terlalu sulit.
Kombes. Pol. Agus Suryo mengungkapkan kepolisian tidak ingin
mempersulit masyarakat untuk memperoleh SIM, sehingga pemilik surat izin
berkendara itu tetap memiliki kompetensi untuk berkendara.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit
Prabowo, M.Si meminta kepada Kakorlantas untuk memperbaiki dan menyesuaikan
layanan pembuatan SIM dengan apa yang menjadi kebutuhan dalam berlalu lintas
dan keselamatan di jalan raya, sehingga masyarakat tidak dibebankan.
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si mengingatkan,
jangan sampai pembuatan SIM oleh Polri terkesan mempersulit masyarakat yang
pada akhirnya menggunakan cara-cara yang melanggar aturan.