Polisi Sebut Pelaku Pembunuhan di Malang Terancam Hukuman Mati

polisi sebut pelaku pembunuhan di malang terancam hukuman mati 59158

Bid TIK Polda Kepri – Malang. Polisi menyatakan pelaku
pembunuhan berencana berinisial RF (24) yang menyerahkan diri terancam hukuman
mati. RF dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),
Subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3.

“Tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati atau
pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara,” ungkap
Kapolresta Malang Kota Kombes. Pol. Budi Hermanto dikutip dari Antara, Senin
(5/6/23).

 

Kapolres menjelaskan, saat akan bertemu dengan korban
berinisial AWN (24), pelaku sudah membawa sebuah pisau yang diambil dari salah
satu kafe di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Oleh karenanya, pelaku dijerat
pembunuhan berencana.

“Yang bersangkutan membawa pisau dari sebuah kafe,
pisau ini diambil dan sudah dalam penguasaan tersangka. Berarti sudah
direncanakan, karena sudah dibawa (pisau tersebut),” jelasnya.

Kasus ini, jelasnya, disebabkan karena adanya percekcokan
antara korban dengan pelaku. Keduanya saling mengenal karena korban menjalin
kedekatan dengan mantan pacar tersangka.