Besar Semarang melalui Satuan Lalu Lintas sebut pengemudi ojek daring
berinisial EY yang tewas dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Setiabudi,
Tembalang, Kota Semarang, pada Selasa , merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang sedang
mengantarkan barang haram itu ke beberapa lokasi.
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H.,
S.I.K., M.H., mengatakan hal tersebut terungkap saat petugas Satuan Lalu Lintas
Polrestabes Semarang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Saat melakukan olah TKP, petugas mendapati 17 paket
sabu-sabu di dalam tas pelaku,” ujarnya, dilansir dari Antaranews, Rabu
.
Selanjutnya ia mengungkapkan petugas juga mendapati pesan di
dalam telepon seluler pelaku tentang riwayat pembicaraan melalui pesan singkat.
Ia menjelaskan sebelum kecelakaan, pelaku ternyata baru saja
meletakkan empat paket Sabu di sekitar daerah Gombel untuk diambil oleh
pemesannya.
AKBP Wiwit Ari Wibisono, menyebutkan penggeledahan yang
dilakukan di rumah pelaku juga ditemukan sejumlah sisa plastik kecil yang
diduga merupakan paket-paket sabu yang dipecah untuk dijual.
Ia menuturkan dari penelusuran terhadap identitas pelaku
diketahui jika EY merupakan residivis kasus narkoba.
Dalam kesempatannya ia menjelaskan peristiwa kecelakaan
antara dua sepeda motor di Jalan Setiabudi pada Selasa pagi mengakibatkan EY meninggal
dunia.
“Karena pelaku meninggal dunia, maka penanganan kasus
ini dihentikan,” tutupnya.