Bid TIK Polda Kepri– Lampung. Polisi menyebutkan ke-24
orang perempuan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang diduga menjadi
korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mengalami stres dan trauma saat
diselamatkan oleh pihak kepolisian.
“Beberapa korban CPMI yang kami selamatkan mengalami
stres dan trauma lantaran tidak diperbolehkan ke luar dari rumah penampungan
tersebut,” ujar Ditkrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri,
S.I.K., M.M., seperti yang dilansir Antaranews, Rabu (7/6/23).
AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan bahwa selain tidak
boleh ke luar dari penampungan sementara para korban yang diduga menjadi TPPO
ini juga, sering dipindahkan dari satu lokasi ke lokasi lainnya.
“Korban juga stres karena sering dipindahkan lokasi
penampungan. Para korban ini mengalami trauma karena ketidakjelasan kapan
mereka diberangkatkan ke luar negeri,” jelas AKBP Hamid Andri Soemantri.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini, untuk meringankan atau
menghilangkan stres mereka, para korban diberikan trauma healing dan
pemeriksaan kesehatan oleh Biddokkes serta Biro Sumber Daya Manusia Polda
Lampung. Menurutnya saat di penampungan sementara di Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar
Lampung, para korban ini mendapatkan pelayanan kurang layak di rumah tersebut.
Sebelumnya, Polda Lampung berhasil menyelamatkan 24 warga
NTB dari upaya tindak pidana perdagangan orang di Kecamatan Rajabasa, Bandar
Lampung yang diduga merupakan lokasi penampungan sementara.