Polisi Sebut Bermain Petasan Bisa Terkena Sanksi Pidana

polisi sebut bermain petasan bisa terkena sanksi pidana 71466

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah, Polisi melarang warga  bermain petasan, karena bisa terkena sanksi pidana apalagi kalau petasan itu menimbulkan kebakaran hingga jatuh korban.
 
“Ada ancaman pidana bagi para pelaku yang bermain petasan. Ancaman pidana tersebut dilandaskan pada daya ledak yang ditimbulkan petasan tersebut,” ujar Kapolres Metro Jaktim, Kombes. Pol. Nicolas Ary Lilipaly, S.I.K., M.H., M.Si., dilansir dari Antaranews, Minggu .

Dalam keterangannya, ia menyebutkan bahwa selama ini masyarakat yang bermain petasan memang biasanya dijerat pasal tindak pidana ringan (tipiring). Tetapi, karena daya ledak petasan yang menimbulkan kebakaran, maka dapat berpotensi dijerat pasal hukum pidana.