Bid TIK Polda Kepri – NTB. Direktur Reserse Kriminal
Khusus Polda NTB, Kombes. Pol. Nasrun Pasaribu, S.I.K., M.H., memastikan belum
ada penetapan tersangka pada kasus dugaan penipuan investasi bodong Future
E-Commerce (FEC), Kamis .
Dalam keterangannya ia mengungkapkan bahwa belum ada
tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong Future E-Commerce (FEC).
Dilansir dari Antaranews, ia mengungkapkan kasus investasi
bodong tersebut kini telah masuk dalam tahap penyidikan yang berada di bawah
penanganan Subdit II Bidang Perbankan Reskrimsus Polda NTB.
Pihak kepolisian sudah menangani 13 laporan aduan warga yang
mengaku sebagai korban penipuan dari investasi bodong FEC.
Dalam menelusuri perbuatan melawan hukum, penyidik
melibatkan pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK) dan otoritas
jasa keuangan (OJK) untuk merekonstruksi transaksi keuangan perbankan.
Pihak kepolisian juga sudah meminta keterangan ahli pidana
untuk melihat hubungan hukum dalam laporan aduan yang mengarah pada dugaan
pidana penipuan dan penggelapan tersebut.