Polisi Sebut Ada Penampungan Pekerja Migran Ilegal di Rancabungur

polisi sebut ada penampungan pekerja migran ilegal di rancabungur 59616

Bid TIK Polda Kepri – Bogor. Kepolisian berhasil
mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengirimkan
sejumlah pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia. Empat
tersangka TPPO juga diamankan berinisial LS (49), AK (37), RA (32), dan S (63).
Kemudian, masih ada enam orang lainnya yang ditetapkan masuk dalam daftar
pencarian orang (DPO).

“Pengungkapan dugaan TPPO dari awal informasi yang
disampaikan masyarakat tentang adanya penampungan pekerja migran ilegal di
Rancabungur,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dilansir dari
laman antaranews, Rabu (14/6/23).

 

AKBP Iman Imanuddin menjelaskan bahwa para tersangka
merekrut sejumlah PMI melalui iklan di media sosial dengan menawarkan pekerjaan
berupa asisten rumah tangga hingga cleaning service di Malaysia. Kemudian
mereka (PMI) diberangkatkan tanpa dokumen sebagaimana ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keempat tersangka TPPO itu dikenakan Pasal 10 juncto Pasal
44 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau
Pasal 81 juncto Pasal 69 dan atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang RI
Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.