Polisi Ringkus Tiga Pelajar SMP Pelaku Rudapaksa Anak di Ambon

polisi ringkus tiga pelajar smp pelaku rudapaksa anak di ambon 75333

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Polda Maluku berhasil ringkus tiga terduga pelaku pencabulan dan rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kuburan Cina, Kelurahan Benteng, Kota Ambon. 

”Kasus ini dilaporkan orang tua korban dengan laporan polisi nomor: LP/B/213/VI/2024/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 13 Juni 2024,” ujar Plt Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Aries Aminnullah, Sabtu .

Tiga pelaku yang juga masih di bawah umur ini yaitu JP, AK dan DS. Mereka mencabuli dan menyetubuhi dua orang perempuan yang merupakan teman sebaya yakni, A (13) dan M (14). Para pelaku dan korban bermukim di kawasan berbeda di Kota Ambon.

Perbuatan ketiga pelajar SMP ini dilakukan terhadap kedua korban yang sudah dalam keadaan mabuk minuman keras jenis sopi. Mirisnya, perbuatan itu mereka rekam menggunakan kamera ponsel. Alhasil, aksi tak senonoh ini viral di media sosial.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian asusila tersebut berlangsung pada April 2024 sekira pukul 14.00 WIT. Kala itu, ketiga pelaku bersama para korban dan tiga teman perempuan yang lain mengonsumsi miras jenis sopi sebanyak tiga botol.