Bid TIK Polda Kepri – Bandarlampung. Kepolisian Resor
(Polres) Lampung Timur meringkus tersangka yang diduga merupakan anggota
sindikat peredaran narkoba di Lampung Timur. Para tersangka diringkus oleh
petugas kepolisian pada bulan Juli hingga Agustus 2023, di beberapa lokasi yang
berbeda, baik di dalam maupun di luar Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, didampingi
Kasat Narkoba IPTU Riki Setiawan, menyampaikan bahwa beberapa tersangka yang
diduga merupakan anggota sindikat peredaran narkoba tersebut antara lain adalah
TH (48) warga Cilegon Banten, IW (45) warga Panjang Kota Bandarlampung.
Kemudian HS (31), FS (24) dan MA (44). warga Kecamatan Batanghari Nuban, MD
(19) warga Kecamatan Braja Selebah, CC (20) warga Kecamatan Sukadana, serta DA
(29) warga Kecamatan Pekalongan.
“Selain para tersangka, kami juga berhasil mengamankan
berbagai barang bukti, antara lain 164,47 gram sabu, 2.035,07 gram ganja, dua
butir ekstasi, dan 59 pil psikotropika,” ujarnya, seperti dilansir dari
Antaranews, Senin (21/8/23).
Akibat perbuatan para tersangka dijerat dengan Pasal 114
ayat (2), atau pasal 111 ayat (2) UU No35 Tahun 2009, tentang narkotika, dengan
ancaman hukuman mati atau seumur hidup, dan paling singkat 5 hingga 20 tahun
kurungan penjara.