Bid TIK Polda Kepri – Palembang. Anggota kepolisian
Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap Apriyadi alias
Ziban (24) warga Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang yang
melakukan pencurian di rumah kosong.
Pelaku diketahui beraksi di rumah korban Bernama Cecep
Apriyanto (35) di Jalan Majapahit, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Jakabaring
Palembang, pada Jumat 21 April 2023 lalu sekitar pukul 02.00 WIB. Korban
merupakan pedagang dari salah satu pasar di Palembang.
Dalam keterangannya, Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol
Agus Prihadinika, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa pelaku disergap tim opsnal
Unit 5 Jatanras pimpinan Kanit AKP Hilal Adi Imawan, S.I.K., M.H., saat tengah
melintas di tepian Sungai Ogan tak jauh dari kediamannya pada Kamis (8/6/23)
malam.
“Saat kejadian korban tengah berjualan di pasar. Korban
melihat pintu belakang rumahnya sudah dalam kondisi terbuka melalui ponsel
miliknya yang terhubung ke CCTV rumah,” ungkap Kompol Agus Prihadinika seperti
dilansir dari disway.id, Jumat (9/6/23).
Saat pulang, korban melihat pintu rumahnya terbuka dan
mendapati brankas berisi uang senilai Rp25 juta, surat tanah, dan perhiasan
emas sebanyak 1,5 suku sudah raib dicuri. Tak hanya itu, pelaku yang beraksi
bersama rekannya Didi, Kaka dan Adi yang lebih dulu tertangkap polisi ini juga
membawa kabur motor Honda dengan nopol BG 5579 ADB.
“Korban beraksi bersama rekannya yang sudah lebih dulu
diamankan di Polsek SU I Palembang belum lama ini. Kerugian yang dialami korban
sejumlah Rp44 juta,” ujar Kompol Agus.
Sementara itu, Kapolsek SU I Palembang Kompol Ahmad Firdaus
membenarkan telah mengamankan dua tersangka pencurian berangkas dan yang
lain-lainnya. Ia menambahkan, untuk modus pencurian ini di mana satu dari
tersangka yang diamankan ini masih ada kaitan keluarga dengan korban.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 363
KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.