Bid TIK Polda Kepri – Lumajang. Kepolisian menggerebek
perusahaan penyalur TKI ilegal di Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono,
Kabupaten Lumajang. Dalam penggerebekan tersebut, satu orang tersangka
diamankan serta delapan orang calon TKI ilegal yang belum diberangkatkan.
Dari penggerebekan tersebut, Polisi juga menemukan berbagai
dokumen, seperti paspor dan dokumen penting lainnya. Seluruh barang tersebut
diambil dari kantor sekaligus rumah yang dijatikan tempat penampungan calon TKI
milik tersangka berinisial YA.
Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang, S.H.,
S.I.K., menjelaskan bahwa rumah tiga lantai yang tidak dilengkapi dengan papan
nama perusahaan itu telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun. Di lokasi
tersebut itulah pelaku merekrut dan menampung ratusan calon TKI dari berbagai
daerah untuk diberangkatkan ke luar negeri.
“Pelaku sudah beraksi sejak 2014. Sudah ada 524 TKI
yang diberangkatkan dengan tujuan Jepang, Malaysia, Australia hingga
Inggris,” jelas Kapolres Lumajang dilansir dari Inews.id, Minggu
(11/6/23).
Kapolres mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut terindikasi
melakukan praktik tindak pidana perdagangan orang. Sebab, tidak memiliki izin
sebagai perusahaan penyalur tenaga kerja indonesia.
Atas kasus ini, pelaku YA sudah diamankan ke kantor polisi.
Sementara delapan calon tki ilegal yang belum diberangkatkan dipindahkan ke
Dinas Sosial Kabupaten Lumajang.
Polisi hingga kini masih melakukan pengembangan terhadap
kasus ini. Sebab, diduga masih ada tersangka lain yang terkait kasus tersebut.
Polisi juga masih memeriksa ke mana saja aliran dana yang berasal dari praktik
penyaluran tki ilegal tersebut.