Polisi Ringkus Perampok Yang Bawa Senjata Api di Tangerang

polisi ringkus perampok yang bawa senjata api di tangerang 64187

Bid TIK Polda Kepri

– Tangerang. Kepolisian Resor Kota
(Polresta) Tangerang, berhasil menangkap kawanan perampok bersenjata api yang
menggasak minimarket di wilayahnya tersebut.

Dalam keterangannya, Wakapolresta Tangerang, AKBP Indra
Mardiana, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa kawanan spesialis perampokan
minimarket yang telah ditangkap itu berjumlah tujuh orang. Ketujuh pelaku
tersebut berinisial N warga Lampung Utara, R G, A, A, A warga OKU Selatan
(Sumatera Selatan), dan J warga Kecamatan Baradatu, Lampung.

“Mereka diamankan di dua wilayah pada Kamis (28/9). Dua
orang ditangkap di Cibubur, lima orang di Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Ada
dua orang lagi saat ini masih jadi DPO berinisial D dan P,” ujarnya,
dilansir dari Antaranews, Jumat .

AKBP Indra Mardiana, menyebutkan para pelaku ditangkap usai
melakukan perampokan di Indomaret, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang,
Banten, Rabu (27/9).

“Didasari dengan adanya kejadian yang terjadi di salah
satu Indomaret tanggal 26 September 2023, pukul 22.00 WIB dengan kejadian
pencurian TKP Indomaret, Panongan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam melakukan aksinya di salah satu
minimarket di Kabupaten Tangerang itu. Satu orang pelaku berperan sebagai
pengunjung yang masuk dalam minimarket.

Kemudian, pelaku lainnya berperan sebagai pengeksekusi
dengan melakukan pengancaman terhadap korban atau karyawan. Pelaku mengancam
karyawan dengan menodongkan senjata api rakitan dan jenis air softgun serta
sebilah senjata tajam.

“Kerugian tindak pidana tersebut uang tunai senilai
Rp10.664.900 dan satu kendaraan roda dua,” ujarnya.

Ia menuturkan bahwa kawanan perampok ini diketahui beraksi
di 18 tempat kejadian perkara (TKP) khususnya di Tangerang dan Bogor.

AKBP Indra juga mengatakan pihaknya kini terus melakukan
pengembangan dan penyelidikan lebih mendalam dengan bekerja sama bersama Polda
Metro Jaya dan Polres Bogor.

Akibat perbuatannya, para pelaku itu dijerat dengan Pasal
365 Ayat 1 & 2 KUH Pidana dan UU Darurat No 11 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 terkait
Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman hukuman maksimal 12 hingga 20 tahun
penjara.