Polisi Ringkus Penyebar Hoax Video Pendemo Ditusuk Aparat

polisi ringkus penyebar hoax video pendemo ditusuk aparat 62195

Bid TIK Polda Kepri

– Jakarta. Kepolisian berhasil
menangkap satu orang pelaku yang diduga sebagai penyebar video dengan narasi
ujaran kebencian terkait dengan aksi unjuk rasa buruh pada hari Kamis
kemarin. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak,
S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berinisial R (59) dilakukan
pada Jumat dini hari.

“Penangkapan oleh tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus
Polda Metro Jaya pada pukul 02.00 WIB dini hari di rumahnya,” jelas Kombes.
Pol. Ade Safri Simanjuntak, Jumat .

 

Tersangka R ditangkap polisi setelah menyebarkan video
seseorang yang dalam kondisi terluka di bagian kepala yang tertusuk senjata
tajam dengan narasi ‘Aksi demo di tusuk sama aparat di jalan Daan mogot di
Jakarta Barat pada hari ini pukul 9.00 wib. Aksi demo ini berasal dri tangsel
yg akan melaksanakan aksi orasi nya di jakarta’.

“Dikirimkan pada grup WhatsApp Grup (WAG) ‘B P’, berupa
video seseorang yang di kepalanya masih tertancap pisau sangkur,” jelasnya
lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kini R ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
dan dikenakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor
19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
ITE dan atau Pasal 14, dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang
Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 6 sampai 10 tahun penjara.