Polisi Ringkus Pelaku Perdagangan Orang Dalam Jaringan di Sidoarjo

polisi ringkus pelaku perdagangan orang dalam jaringan di sidoarjo 64348

Bid TIK Polda Kepri – Sidoarjo. Kepolisian berhasil
menangkap seseorang berinisial RF yang diduga melakukan tindak pidana
perdagangan orang atau prostitusi di Kabupaten Sidoarjo yang ditawarkan secara
online. Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wau Bintoro, S.H., S.I.K.,
menjelaskan bahwa kasus tersebut berhasil diungkap pada Senin (25/9/23), di
mana pelaku menghubungi korban dan menyampaikan kabar bahwa ada tamu yang ingin
berhubungan badan.

“Pelaku menyampaikan kepada korban dengan imbalan
sebesar Rp300 ribu. Saat itu juga, korban bersedia,” jelas Kapolres,
Selasa (3/10/23).

Setelah bersedia, korban diminta untuk datang ke kos yang
berada di daerah Candi sekitar pukul 21.30 WIB. Setibanya di lokasi, pelaku
menyerahkan uang sesuai kesepakatan kepada korban.

“Korban langsung disuruh masuk ke dalam kamar yang mana
di dalamnya sudah ada laki-laki tersebut,” jelasnya lebih lanjut.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa dalam menjalankan aksinya,
foto-foto korban ditawarkan RF kepada calon tamu korban melalui WhatsApp.

 

“Setelah terjadi kesepakatan, pelaku memasang tarif korban
Rp500 ribu di mana pelaku
mengambil bagian Rp200 ribu sementara Rp300 diberikan ke korban sebagai imbalan melayani tamu di kamar
kos pelaku di Desa Ngampelsari, Kecamatan Candi,” tambahnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, perbuatannya menawarkan korban
melayani praktik prostitusi baru pertama kali untuk mendapatkan tambahan
pendapatan.

“Atas perbuatan yang dilakukan RF, dikenakan Pasal 12
UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” jelas Kapolres.

Kapolres pun mengimbau kepada masyarakat supaya segera
melapor kepada petugas yang berwajib jika mengetahui ada tindakan yang
mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Segera laporkan kepada petugas kepolisian terdekat
supaya segera ditindaklanjuti,” tutupnya.