Bid TIK Polda Kepri Bid TIK Polda Kepri
– Tangerang. Kepolisian Sektor
Cikupa, Polresta Tangerang berhasil menangkap A (31) pelaku penipuan dengan
modus penyaluran tenaga kerja ke salah satu perusahaan di daerah itu.
Kapolsek Cikupa, AKP Imam Wau Pramono, mengatakan bahwa
penipuan yang dilakukan pelaku dengan memberi janji kepada korban bisa masuk
kerja di salah satu perusahaan.
“Modusnya bisa memasukkan kerja. Namun korban dimintai
uang sebesar Rp6 juta dengan alasan sebagai biaya administrasi,” ujarnya
seperti dilansir Antaranews, Kamis .
Menurut AKP Imam Wau Pramono, setelah korban memberikan
sejumlah uang jaminan kepada pelaku pada Minggu (15/1). Namun, sejak saat itu
korban pun tak kunjung masuk kerja.
Kemudian korban langsung melaporkan penipuan itu ke Polsek
Cikupa. Dan petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan melakukan
pencarian keberadaan pelaku.
“Korban pun kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek
Cikupa. Mendapatkan laporan, polisi bergerak cepat meringkus tersangka. Saat
ini, tersangka terus menjalani pemeriksaan,” ujarnya.
AKP Imam Wau menambahkan, tim penyidik Polsek Cikupa
berhasil menangkap pelaku di salah satu kontrakan di Desa Bojong, Kecamatan
Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Akibat perbuatannya pelaku terancam Pasal 378 KUHP tentang
pasal penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.