Bid TIK Polda Kepri – Cianjur. Polres Cianjur, Polda Jawa Barat berhasil menangkap pria berinisial NS (50), pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Cianjur, yang sempat buron selama dua bulan.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, Iptu Tono Listianto di Cianjur, mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang melihat keberadaan pelaku di wilayah Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Sabtu (18/11).
“Kami langsung menyebar petugas untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sempat melarikan diri selama dua bulan. Pelaku yang ditangkap langsung digiring ke Mapolres Cianjur,” ujarnya, dilansir Antaranews, Minggu .