Polisi Ringkus Komplotan Peretas Laman Jatim dan ITS

polisi ringkus komplotan peretas laman jatim dan its 58986

Bid TIK Polda Kepri – Surabaya.  Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim)
menangkap komplotan peretas laman resmi Pemprov Jatim dan Institut Teknologi
Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya. Komplotan peretas tersebut berinisial AT (27)
asal Dusun Sinabe, Mundu, Cirebon, ditangkap pada (28/4/23) lalu di
kediamannya. Sedangkan, DS alias MC (23) asal Legok, Tangerang, Banten,
ditangkap pada (7/5/23) lalu sepulang dari Kamboja.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes. Pol. Dirmanto, S.H., S.I.K.,
menjelaskan, kedua pelaku tersebut terbukti melakukan peretasan (hacking) laman
https://jatimprov.go.id/ dan https://tpka.its.ac.id/. Laman tersebut direntas
untuk dijadikan sebagai sarana meningkatkan search engine optimization (SEO)
konten perjudian.

“Mereka menyusupkan file ekstensi atau backdoor di
website yang menjadi target para pelaku untuk melakukan hacking,” ungkap
Kabid Humas Polda Jatim, Rabu (31/5/23).

Pada kesempatan yang sama. Wakil Dirreskrimsus Polda Jatim
AKBP Arman S.I.K., M.Si., menambahkan peretasan tersebut dilakukan tersangka
pada Februari 2023. Akibatnya, laman pascasarjana tersebut mengalami gangguan
ketika diakses muncul tampilan judi slot88.

 

“Bermula dari laporan ITS, situs resmi program
pascasarjana ITS itu diretas pada Februari 2023. Kemudian, tim melakukan
penyelidikan kurang lebih satu bulan dan akhirnya melakukan penangkapan
terhadap tersangka AT di Cirebon,” 
jelas Wadirreskrimsus Polda Jatim.

Ia menerangkan, setelah dilakukan pengembangan dan akhirnya
berhasil kepada Mister Cakil yang merupakan satu jaringan dengan Agus. Dari
hasil pendalaman, Mister Cakil dan Agus berkolaborasi meretas situs milik
Pemprov Jatim.

“AT telah melakukan peretasan ratusan situs atau sub
domain, baik pemerintahan maupun swasta. AT mengaku mendapat keuntungan Rp200
ribu dari menjual laman yang sudah tertanam sistemnya. Sedangkan, Cakil yang
juga admin laman perjudian di Kamboja sekaligus sebagai peretas mendapat gaji
Rp10 juta per bulan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU nomot 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah
dengan UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU nomor 11 Tahun 2008
tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling
banyak Rp10 miliar.