Polisi Ringkus Kepala Sekolah dan Guru Pelaku Pencabulan ke 12 Siswi di Jateng

polisi ringkus kepala sekolah dan guru pelaku pencabulan ke 12 siswi di jateng 59085

Bid TIK Polda Kepri – Jawa Tengah. Polisi menangkap dua
orang oknum kepala sekolah dan guru Madrasah Ibtidaiyah di Baturetno, Wonogiri,
Jawa Tengah atas perbuatan bejatnya yang diduga mencabuli 12 siswinya.

Kepala Kepolisian Resor Wonogiri AKBP. Andi Muhammad
Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., mengatakan bahwa perbuatan
oknum kepsek berinisial M (47) dan Y (51) terungkap setelah salah satu orang tua
korbannya melapor ke polisi.

“Selanjutnya, status penyelidikan kemudian ditingkatkan menjadi
penyidikan Rabu, 31 Mei,” ungkap Kapolres Wonogiri.

Setelah status kasus tersebut naik ke penyidikan, pada
tanggal 2 Juni, setelah melakukan pemeriksaan intensif, keduanya menjalani
penahanan.

 

Dari hasil pemeriksaan, Kepala Sekolah berinisial (M) telah
mengakui perbuatannya yang sudah mencabuli sejak awal hingga pertengahan 2023.
Sedangkan pelaku Y mengakui perbuatannya sejak 2021.

“Keduanya mengakui perbuatannya. Masing-masing tersangka
melakukan pencabulan kepada enam siswi, jadi total 12 siswi, ungkap AKBP Andi
Muhammad Indra.

“Kami juga berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan
Pengadilan Negeri Wonogiri terkait penerapan hukuman maksimal yang dapat
dikenakan oleh kedua pelaku. Karena sebagai guru, keduanya seharusnya menjadi
panutan, pelindung dan pengayom bagi anak didiknya,” tegas Ajun Komisaris Besar
Polisi Andi Muhammad.

Atas perbuatan bejatnya, para pelaku tersebut dikenakan
dengan Pasal 82 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 4, Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 290 Ayat 2 KUHP Jo
Pasal 65 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.