Bid TIK Polda Kepri – Banjarmasin. Polisi melalui Tim
Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan
berhasil meringkus seorang oknum guru di Banjarmasin yang memaksa siswanya
untuk membuat konten video asusila bersama dengan melakukan seks menyimpang
sesama jenis.
“Tersangka berinisial MPH (28) ditangkap di rumah
kontrakannya di Jalan Martapura Lama, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten
Banjar,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalsel,
Kombes. Pol. Suhasto, S.I.K., M.H., seperti dilansir Antaranews, Selasa
(20/6/23).
Adapun korban yang sudah melapor berinisial NR seorang
pelajar laki-laki yang masih di bawah umur. Ia datang bersama orang tuanya ke
Polda Kalsel.
Kombes. Pol. Suhasto menjelaskan, dari hasil keterangan
korban ada puluhan video adegan asusila yang telah dibuat pelaku bersama korban
dengan rentang waktu sejak Agustus 2022 hingga Mei 2023.
Modus operandinya, awalnya pelaku yang seorang guru honorer
di salah satu Sekolah Dasar (SD) dan juga guru les bimbingan belajar menyewa
jasa “Prank” dengan akun bernama Jasmine di Telegram untuk melakukan
video call sex (VCS) dengan korban.
Setelah aktivitas VCS itu direkam dan dikirimkan ke pelaku
oleh jasa Prank, kemudian videonya digunakan oleh pelaku mengelabui dan
melakukan tipu muslihat kepada korban. Selanjutnya pelaku berbohong dengan
mengatakan ada akun Instagram @loveyourloveeer akan menyebarkan rekaman VCS
yang dilakukan korban.
Alhasil, korban yang di bawah ancaman videonya disebarkan
selalu menuruti keinginan akun tersebut yang padahal milik pelaku dengan
membuat beberapa video asusila lagi bersama pelaku.
Kombes. Pol. Suhasto, menyebutkan tidak ada motif keuntungan
ekonomi dari apa yang dilakukan pelaku. Namun semata-mata hanya orientasi seks
menyimpang sehingga ingin mendapatkan kepuasan pribadi dari melakukan aktivitas
seks bersama anak laki-laki.
Bahkan dari hasil penyelidikan polisi diduga masih ada
beberapa korban lainnya yang juga anak di bawah umur namun tidak melapor.
Atas perbuatannya, kini tersangka ditahan dan dijerat Pasal
82 ayat 1 dan 2 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak dan atau Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik.