Bid TIK Polda Kepri – Dumai. Kepolisian berhasil
menangkap empat orang pelaku pembakaran lahan di Kabupaten Dumai, Provinsi
Riau. Empat pelaku tersebut adalah FA, SY, SM dan MJ. Mereka diciduk di tempat
dan waktu berbeda.
Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K,
menjelaskan bahwa keempat kasus itu diungkap berkat adanya aplikasi Dashboard
Lancang Kuning. Aplikasi tersebut memberikan informasi dan menunjukkan adanya
titik api ataupun hotspot dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Keempat pelaku tersebut ditangkap sepanjang tahun
2023. Para pelaku diduga sengaja membersihkan lahan dan membuka lahan dengan
cara dibakar,” jelas Kapolres Dumai dilansir dari merdeka.com, Minggu
(21/5/23) malam.
Kapolres menambahkan bahwa berkat adanya data lokasi beserta
titik koordinat dari aplikasi tersebut, Kepolisian pun bisa segera mengecek
lokasi. Selanjutnya dilakukan pemadaman hingga penyelidikan terkait penyebab
kebakaran.
“Seiring dilakukannya pemadaman, anggota Reskrim juga
melakukan penyelidikan. Kemudian ditangkap keempat pelaku ini,” tutup
Kapolres.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 50 Ayat (2) Huruf
B Jo Pasal 78 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan atau Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 10 Tahun.