Polisi Ringkus Dua Pelaku Pengiriman Calon PMI di Batam

polisi ringkus dua pelaku pengiriman calon pmi di batam 61283

Bid TIK Polda Kepri – Batam. Kepolisian berhasil
menangkap dua orang tersangka yang berupaya mengirim dua orang calon pekerja
migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke negara Singapura melalui Batam.

“Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu
berinisial N (37) dan YA (37). Mereka ini yang mengurus keberangkatan kerja
dari Batam ke Singapura dan mengantarkan ke pelabuhan internasional,”
jelas Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan, S.I.K.,
dilansir dari Antara, Kamis .

Ia mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dengan
adanya laporan pengiriman calon PMI yang berasal dari Jawa Timur dan Jawa Barat
secara tidak resmi ke Singapura. Mendapat informasi tersebut, pihak kepolisian
langsung menanggapi dan melakukan pencarian.

 

“Jadi kedua calon PMI ini diantar oleh YA yang
berprofesi sebagai sopir taksi dan juga N yang berperan sebagai pengurus.
Keduanya bersama calon PMI di amankan di salah satu pusat perbelanjaan di Batam
pada 10 Juli lalu,” jelasnya lebih lanjut.

Berdasarkan pengungkapan kasus itu, polisi berhasil menyita
dua buah buku paspor, dua tiket pesawat, dua unit telepon genggam dan satu unit
taksi bandara.

“Saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap
kedua tersangka, sedangkan korban sudah diserahkan ke Balai Pelayanan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri untuk diproses
lagi,” tutupnya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.