Polisi Ringkus 8 Orang Pengedar Narkoba di Aceh

polisi ringkus 8 orang pengedar narkoba di aceh 62094

Bid TIK Polda Kepri – Suka Makmue. Kepolisian Resor
(Polres) Nagan Raya melalui Satuan Reserse Narkoba melakukan penangkapan
terhadap delapan orang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba sejumlah
lokasi di daerah itu.

“Delapan tersangka yang kita amankan dan kita tahan ini
merupakan penangkapan yang kita lakukan selama bulan Juli 2023,” ujar Kasat
Reserse Narkoba Polres Nagan Raya, Ipda Vitra Ramadani, dikutip dari
Antaranews, Rabu (9/8/23).

Adapun delapan orang tersangka yang sudah dilakukan
penahanan tersebut masing-masing berinisial AL (37 tahun), WA (25 tahun), ED
(32  tahun), ND (30 tahun), SY (43
tahun). Kemudian, MT (26 tahun), IS (38 tahun), serta BR (40 tahun).

 

Ipda Vitra Ramadani mengatakan penangkapan ke delapan
tersangka tersebut dilakukan pada sejumlah lokasi, di antaranya di Kecamatan Beutong, Kecamatan Kuala, dan Kecamatan
Darul Makmur.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang
bukti narkotika jenis sabu sebanyak enam dengan berat keseluruhan total seberat
10,18 gram.

Ipda Vitra menyebutkan, ke delapan tersangka tersebut
dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1  UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan
ancaman pidana mencapai di atas lima tahun.

Ia mengatakan pihaknya saat ini masih terus melakukan
pengembangan terhadap jaringan pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Nagan
Raya.