“Hari ini berkas perkara tentu sudah dipenuhi oleh penyidik dalam Sentra Gakkumdu,” jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di kantornya, Senin .
Dijelaskan Karopenmas bahwa penyidik hanya memiliki waktu 14 hari untuk menyusun berkas perkara dalam kasus pelanggaran pemilu. Dalam Sentra Gakkumdu sendiri, telah ada perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kejaksaan yang mempercepat proses pemberkasan.
Terkait dengan tujuh tersangka yang telah ditetapkan, mereka disangkakan dua pasal dalam Undang-Undang Pemilu.
“Terhadap tersangka, pasal yang dipersangkakan di sini adalah Pasal 544 dan/atau Pasal 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu,” ungkap Karopenmas.