Polisi Perpanjang Masa Penahanan Panji Gumilang

polisi perpanjang masa penahanan panji gumilang 62685

Bid TIK Polda Kepri

– Jakarta. Penyidik Bareskrim Polri
melakukan perpanjangan masa tahanan tersangka penistaan agama, Panji Gumilang.
Perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan selama 40 hari ke depan.

“Telah dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke
depan. Sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan 30 September,” jelas Kepala Biro
Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, Kamis
.

Menurut Karopenmas, penyidik masih membutuhkan waktu untuk
melengkapi berkas perkara, sehingga diperlukan perpanjangan masa penahanan.
Sebab, terdapat masukan dari jaksa penuntut umum (JPU) usai pelimpahan berkas
pertama.

Sebagai informasi, Panji Gumilang disangkakan Pasal 156 a,
Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan Undang-Undang ITE.

Puluhan saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik
Bareskrim. Bahkan, beberapa penggeledahan telah dilakukan guna mencari alat
bukti tambahan.