Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Bareskrim Polri
meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana merintangi proses hukum
tersangka Dito Mahendra. Sejak 20 Mei 2023, kasus tersebut berstatus
penyidikan.
“Saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara dan sepakat
menaikkan perkara ini ke penyidikan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum
Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani saat dikonfirmasi, Senin (22/5/23).
Ia menerangkan, kasus itu telah teregistrasi dengan Laporan
Polisi dengan nomor Polisi : LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI
tanggal 20 Mei 2023. Nantinya, tersangka akan dijerat sesuai pasal 221 KUHP
Untuk diketahui, Direktur sebelumnya menyebut membuka
peluang penetapan tersangka baru selain Dito Mahendra dalam kasus kepemilikan
senjata api ilegal.
Penyidik telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka
Dito Mahendra. Selain itu, lima saksi telah diperiksa termasuk keluarganya
untuk mengetahui keberadaannya.