Polisi : Pelaku Penusukan bocah Hingga Tewas di Cimahi Terancam Pidana Mati

polisi pelaku penusukan bocah hingga tewas di cimahi terancam pidana mati 50895

Bid TIK Polda Kepri – Bandung. Pelaku perampokan disertai penusukan terhadap bocah berusia 12 tahun hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di Kota Cimahi, Jawa Barat, terancam hukuman maksimal berupa pidana mati.

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan menjelaskan pelaku penusukan bocah itu diancam dengan pasal berlapis, yakni pembunuhan berencana, perampokan yang mengakibatkan korban meninggal dan pasal perlindungan anak. “Dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, dan minimal 20 tahun penjara,” jelasnya di Mapolres Cimahi, Senin .

Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah pasal 340 jo pasal 339 jo pasal 338 jo pasal 365 ayat 3 KUHP. Kemudian pasal 380 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.