Polisi Pastikan Kasus Pelecehan Seksual di 2 Ponpes Terus Diusut

polisi pastikan kasus pelecehan seksual di 2 ponpes terus diusut 58628

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Kapolres Lombok Timur,
Nusa Tenggara Barat, AKPB Hery Indra Caono memastikan kasus dugaan pelecehan
seksual terhadap santri yang terjadi di dua pondok pesantren akan terus diusut.

“Dari dua kasus ini, kami sudah menetapkan tersangka
dan melakukan penahanan. Jadi sekarang proses hukum terus berlanjut dan
berkembang,” ujar AKBP Hery di Mataram, Rabu (24/5/2023).

Pengembangan kasus itu mengarah pada penelusuran korban
lain. Di ponpes wilayah Sikur, diduga jumlah korban mencapai 41 orang santri.

 

“Sementara ini dari hasil penyelidikan dan penyidikan
memang di Sikur itu ada satu korban, dan di Kotaraja, dua korban. Persoalan ada
dugaan korban lain, masih kami dalami,” jelas AKBP Hery.

AKBP Hery juga berharap santri yang pernah menjadi korban
dan belum melapor, untuk segera mengadu ke kepolisian. Terkait perlindungan
korban dan saksi, pihaknya akan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi
dan Korban (LPSK). Polda NTB juga berkoordinasi dengan LPSK terkait restitusi
korban.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal 81 junto
pasal 76D undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah
pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU 2002 tentang UU
perlindungan anak menjadi UU atau pasal 6 c, UU nomor 12 tahun 2002 tentang
tindak pidana kekerasan seksual, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan
denda Rp5 miliar.