Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyatakan Panji
Gumilang tidak membantah satu pun dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di
Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.
Direktur Tipideksus, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan,
menerangkan bahwa pemeriksaan pimpinan Al Zaytun itu kemarin menemui
fakta bahwa semua keuangan adalah tanggung jawab Panji Gumilang. Ia mengakui
hal itu dan menyatakan segala uang yang masuk untuk operasional langsung ke
rekeningnya.
“Dia mengatakan bahwa sebagai Ketua Dewan Pembina beliau
bertanggung jawab terkait dengan semua transaksi keuangan di Yayasan Pesantren
Indonesia,” ungkap Direktur dalam konferensi pers, Selasa .
Lebih dalam Direktur merinci, hasil dari temuan PPATK nilai
transaksi terkait dugaan TPPU Panji Gumilang mencapai triliunan.
“Minggu ini kami akan lakukan gelar perkara,” jelasnya.
Diketahui, laporan PPATK mendapati adanya dugaan tindak
pidana yayasan, TPPU, tindak pidana korupsi, dan dugaan penggelapan dana zakat
yang dilakukan Panji Gumilang melalui YPI.