Polisi Panggil Penjual Pelat Palsu Kepada Pengemudi Ugal-ugalan di PIK

polisi panggil penjual pelat palsu kepada pengemudi ugal ugalan di pik 65205

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Direktorat Reserse
Kriminal Umum Polda Metro Jaya memanggil penjual pelat dinas palsu kepada
pengemudi Pajero ugal-ugalan di Pluit, Jakarta Utara, tersangka M (26).

“Minggu ini baru dipanggil, kemarin suratnya sudah dikirim,”
ujar Kepala Subdirektorat (Kasubdit)
4 Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda
Metro Jaya, AKBP Samian, dikutip dari Antara, Senin (23/10/23).

Ia menjelaskan, pemanggilan tersebut dilakukan guna
memastikan sosok penjual pelat palsu tersebut. Sebab, penyidik menemukan bukti
pembelian pelat palsu tersebut saat menangkap tersangka.

 

“Melalui ‘marketplace’-nya apa, dari ‘marketplace’
siapa kan belum tahu juga ketahuan di situ. Dari situlah yang kita panggil
‘marketplace’ itu dulu untuk jelaskan siapa identitasnya nanti,” jelasnya.

Menurutnya, pelat dinas tak bisa diperjualbelikan secara
bebas. Karena itu, polisi bakal melakukan pendalaman untuk membuka kemungkinan
menjerat penjual pelat tersebut.

“Kalau aturan sebenarnya, pelat nomor itu dikeluarkan
oleh instansi, tidak boleh sembarangan. Aturannya seperti itu,” ungkapnya.