Bid TIK Polda Kepri Bid TIK Polda Kepri
– Jakarta. Kepolisian Resor
(Polres) Jakarta Selatan kembali memanggil saksi-saksi dalam kasus dugaan
penggelapan ijazah di perusahaan Ike Farida Law Office.
Mereka yang dipanggil untuk dimintai kesaksian atau
keterangannya adalah Ivan Lazuardi, Avelino Salvatore, Yuma Karim dan Antonius
Whisnu yang merupakan mantan karyawan dari Ike Farida Law Office.
Ivan Lazuardi yang juga merupakan pelapor dari kasus ini
mengatakan, pihaknya mengapresiasi atas responsifnya kepolisian dalam menangani
kasus ini. Ia berharap dengan ditanganinya kasus ini, dapat memberikan
kepastian pengembalian ijazah miliknya yang ditahan oleh mantan perusahaannya
itu.
“Saya sudah keluar dari kantor Ike Farida Law Office sejak
September 2018, tapi sampai tahun 2023 ini ijazah belum dikembalikan,” ungkap
Ivan Lazuardi, Selasa .
Ia mengaku baru melaporkan kasus ini kepada kepolisian pada
November 2022, setelah sebelumnya ia melaporkan kepada Suku Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi (Disnaker) Kota Administrasi Jakarta Selatan pada 2019.
Menurut Ivan, pada Mei 2019 sejatinya Disnaker telah
mengeluarkan surat hasil mediasi hubungan industrial yang isinya menganjurkan
agar Ike Farida mengembalikan ijazah, upah yang belum dibayarkan, pesangon, dan
tunjangan hari raya (THR), namun belum dijalankan.
“Karena perintah Disnaker tidak digubris, itu sebabnya kami
melaporkan ke kepolisian. Padahal kami perlu ijazah untuk mencari pekerjaan,”
jelasnya.