Bid TIK Polda Kepri – Asahan. Kepala Kepolisian Resor
(Kapolres) Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung, S.H., S.I.K., M.H.,
memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi senilai puluhan
miliar, yang ikut disaksikan oleh forum komunikasi pimpinan daerah
(Forkopimda). Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara direbus serta di
blender.
“Total narkoba hasil tangkapan dari pelaku 20 Kg dan
pil ekstasi 39,638 butir kalau dinilai dengan uang puluhan miliar,” ujar
AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung seperti dilansir Antaranews, Jumat (16/6/23).
Mantan Kasubbag Sumda Bagrenmin Divkum Polri ini menjelaskan
pemusnahan barang bukti narkoba merupakan hasil tangkapan dari FJ (33), DL
(41), (51) dan H alias T (41) masing-masing merupakan warga Kota Tanjung
Balai yang ditangkap di Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang.
Lebih lanjut, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung mengungkapkan
peredaran narkoba terjadi karena adanya informasi yang didapat personel Sat
Narkoba Polres Asahan akan ada masuk narkoba dari perbatasan perairan Malaysia
menuju Indonesia tepatnya Bagan Asahan.
Pada saat di Bagan Asahan, personel tidak langsung melakukan
penangkapan namun personel melakukan pengintaian serta mengikuti pelaku FJ yang
menaiki sepeda motor menuju arah Medan. Sampai di Deli Tua langsung dilakukan
penangkapan terhadap pelaku FJ di rumah kontrakan-nya.
Sebelum dimusnahkan, tim Labfor Polda Sumut terlebih dahulu
melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut yang disaksikan dari pihak
Pemkab dan Forkopimda Asahan. Dari hasil pemeriksaan bahwa yang dimusnahkan
adalah narkoba jenis sabu dan ekstasi.