Bid TIK Polda Kepri – Polres Bogor bersama Kejari
Kabupaten Bogor, memusnahkan barang bukti narkoba senilai dengan nilai mencapai
Rp10 miliar yang terdiri atasĀ 5,3
kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi. Kapolres Bogor, AKBP. Dr. H. Iman
Imanuddin, S.H., S.I.K., M.H., pun memimpin pemusnahan narkoba di Mapolres,
Cibinong, pada Sabtu (6/5/23).
Kapolres mengungkapkan bahwa sebanyak 5,3 kilogram sabu yang
dikemas dalam lima bungkus plastik dan 5.000 butir ekstasi tersebut dimusnahkan
dengan cara dicampur bersama cairan pembersih berwarna biru dan dihancurkan
menggunakan blender. Jika dirupiahkan, maka barang bukti narkoba yang
didatangkan tersangka JK (43) dari Sumatera Utara itu nilainya mencapai Rp10
miliar.
“Apabila diasumsikan dengan harga di pasaran, kami
telah berhasil mengamankan Rp7,5 miliar untuk sabu dan Rp2,5 miliar untuk
ekstasi, jadi barang bukti yang diamankan total Rp10 miliar,” jelas
Kapolres dilansir dari Antara, Sabtu (6/5/23).
Kapolres menambahkan bahwa Pengungkapan kasus peredaran narkoba
tersebut dilakukan saat kepolisian melakukan Operasi Ketupat Lodaya 2023 di
wilayah Bogor dengan tersangka JK yang merupakan warga Kabupaten Serdang
Bedagai, Sumatera Utara. Menurutnya, pelaku JK sudah dua kali mendatangkan
paket narkoba dari Sumut untuk dijual di Kabupaten Bogor dan sekitarnya dengan
metode COD.
“Untuk jaringannya sendiri adalah jaringan Sumatera
Utara dan Kabupaten Bogor. Kemudian untuk barang buktinya rencananya akan
diedarkan di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, dan sekitarnya, termasuk
Jakarta,” jelasnya lebih lanjut.
Pihaknya pun meyakini bahwa JK bukan pelaku tunggal atas
peredaran narkoba dari Sumatera Utara tersebut sehingga pihaknya hingga kini
masih melakukan pengembangan.
“Masih kami dalami terkait jaringan internasional. Kami
masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya di wilayah Sumatera
Utara,” tutup Kapolres.