Narkoba Polda Sulawesi Tenggara memusnahkan barang bukti narkotika jenis
sabu-sabu seberat 4.170 gram atau 4,1 kilogram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol. Bambang
Tjahjo Bawono, di Kendari, Sabtu mengatakan barang bukti yang dimusnahkan
merupakan hasil pengungkapan narkoba periode April sampai 30 Juni 2023.
“Hari ini kami Direktorat Narkoba Polda Sultra berserta
dengan jajaran melaksanakan pemusnahan barang bukti 4.170 gram sabu-sabu yang
kita kumpulkan periode April sampai Juni dari 7 LP,” jelasnya.
Kombes Pol. Bambang Tjahjo Bawono menambahkan kegiatan
pemusnahan barang bukti yang dilakukan pihaknya jika dikalkulasi ke dalam
rupiah mencapai Rp6,255 miliar. Pemusnahan barang haram ini juga telah
mendapatkan persetujuan dari Pengadilan setempat.
Menurutnya dengan pemusnahan barang bukti yang dilakukan
pihaknya bisa menyelamatkan generasi bangsa khususnya di wilayah Sulawesi
Tenggara kurang lebih 8.250 jiwa.
“Dari kasus ini kita bisa mencegah dikonsumsinya barang
bukti ini oleh masyarakat. Kita bisa menyelamatkan sebanyak 8.250 orang,”
tambahnya dilansir dari antaranews.com.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra menerangkan usai
melakukan pemusnahan barang bukti, pihaknya akan segara melimpahkan berkas
perkara 7 laporan polisi dengan lima orang tersangka ke Kejaksaan setempat.
Lima tersangka yang diamankan pihaknya dari kasus tersebut
merupakan warga Sulawesi Tenggara. Namun barang haram yang berhasil diungkap
Polda Sultra merupakan jaringan dari luar provinsi tersebut.
Dia menegaskan para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2)
subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan
ancam pidana mati, penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp10
miliar.
“Para tersangka kelasnya adalah sebagai kurir atas
artinya sudah kurir antar provinsi dan juga bandar. Ini ancaman hukuman yang
kita amankan sekarang adalah hukuman mati karena sudah bandar dan BB-nya lebih
daripada 5 gram,” tegasnya.
Pemusnahan barang haram tersebut dipimpin Wakapolda Sultra,
Brigjen Pol. Dwi Iriyanto dengan menggunakan mesin insinerator dengan
disaksikan pihak BNN Sultra, Kejaksaan, dan tamu undangan lainnya.