Polisi Musnahkan 3 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi di Mapolresta Bandara Soekarno Hatta

polisi musnahkan 3 kg sabu dan ratusan ekstasi di mapolresta bandara soekarno hatta 34568
Bid TIK Polda KepriJakarta. Hasil penangkapan narkotika empat kasus dalam kurun waktu tiga bulan dimusnahkan di Mapolres Bandara Soekarno-Hatta. Sebelum dilakukan pemusnahan polisi menguji keaslian narkotika tersebut, Kamis (11/06/2020).

WhatsApp%20Image%202020 06 11%20at%2019.39.07%20(1)

“Jumlah barang bukti yang kita amankan terdiri dari sabu ada 3.018 gram atau 3 kilogram dan 130 butir pil ekstasi dengan tersangka sebanyak tujuh orang,” jelas Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Ade Chandra.

WhatsApp%20Image%202020 06 11%20at%2019.36.30%20(1)

Dari pengungkapan narkoba tersebut, polisi berhasil menangkap 7 orang tersangka yaitu, enam orang laki-laki berinisial I, M, R, M, H dan N serta seorang perempuan berinisial A.

WhatsApp%20Image%202020 06 11%20at%2019.39.07

Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta menjelaskan bahwa narkotika tersebut diseludupkan oleh para tersangka melalui Bandara Soekarno-Hatta.

“Modusnya berbagai macam, ada yang kita amankan pengiriman dari pesawat terbang lintas provinsi yang akan dikirim ke provinsi lain di luar Jakarta atau ke pulau lain,” jelas AKP Ade Chandra.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

(fn/bq/hy)