Polisi Minta Pengendara di Makassar Respon terkait Surat Konfirmasi ETLE

polisi minta pengendara di makassar respon terkait surat konfirmasi etle 66729

Dirlantas menjelaskan pengiriman surat konfirmasi merupakan tahap awal setelah penindakan pelanggaran dengan kamera ETLE dilakukan. Pemilik kendaraan yang menerima surat konfirmasi wajib memberikan informasi terkait status kepemilikan kendaraan dan subjek pelanggar yang menggunakan kendaraan tersebut.

Dirlantas menambahkan jika kendaraan telah berpindah tangan atau berubah status kepemilikan, maka pemilik lama boleh melakukan konfirmasi melalui laman etlekorlantas.info, kemudian memberikan info kepada pemilik kendaraan yang baru.

Ia mengimbau pelanggar yang sudah melakukan konfirmasi dan menerima kode pembayaran denda tilang yang dikirimkan via SMS No. HP pelanggar agar segera melakukan pembayaran denda tilang untuk menghindari STNK kendaraan terblokir yang justru hanya akan menyulitkan pemilik kendaraan.

“Termasuk, segera lakukan balik nama kendaraan, karena kendaraan yang sudah berpindah tangan karena jual beli dan sebagainya secara aturan itu harus di balik nama,” tutupnya.