Polisi Menjerat Tersangka Sejumlah Kepemilikan Senpi Ilegal dan Amunisi di Kalsel

polisi menjerat tersangka sejumlah kepemilikan senpi ilegal dan amunisi di kalsel 59320

Bid TIK Polda Kepri – Banjarmasin. Kepolisian Daerah
(Polda) Kalimantan Selatan menjerat TS (29), tersangka kepemilikan sejumlah
senjata api (senpi) ilegal dan ratusan butir amunisi dengan sangkaan
Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 yang ancamannya hukuman mati atau
hukuman penjara seumur hidup atau setinggi-tingginya dua puluh tahun.

“Tentu ada sanksi pidana yang berat dari perbuatan
tersangka lantaran senpi tidak sembarang orang bisa memilikinya mengingat
sangat berbahaya jika disalahgunakan,” ujar Kapolda Kalsel, Irjen. Pol.
Andi Rian Ryacudu Djajadi, S.I.K., M.H., seperti dilansir Antaranews, Kamis
(8/6/23).

Irjen. Pol. Andi Rian Ryacudu menyebutkan dari hasil
pemeriksaan, tersangka bekerja sebagai karyawan di salah satu BUMN di
Banjarmasin mengaku memperoleh senpi ilegal dari proses jual beli termasuk
belanja lewat pasar daring. Adapun alasannya berangkat dari hobi hingga
mengoleksi beragam peralatan militer jenis senpi dan replikanya sejak lima
tahun lalu.

Dari kasus yang terungkap, Irjen. Pol. Andi Rian Ryacudu
berharap tidak ada lagi masyarakat yang melakukan hal serupa meski dengan
alasan hanya sekadar hobi atau mengoleksi.

Lebih lanjut, Irjen. Pol. Andi Rian Ryacudu menyatakan juga
sudah berkoordinasi ke Bareskrim Polri perihal temuan fakta pelaku menggunakan
platform belanja online Tokopedia dalam transaksi senpi.

 

Sebelumnya, TS ditangkap setelah penemuan Airsoft Gun tanpa
dilengkapi magasin yang rencananya dikirim ke Surabaya melalui kargo Bandara
Internasional Syamsudin Noor, Kota Banjarbaru, Minggu (4/6).

Anggota Macan Barbar Polsek Liang Anggang dibantu Polres
Banjarbaru serta Timsus Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat
Intelkam Polda Kalsel yang melakukan penggeledahan rumahnya di Desa Manarap
Tengah, Kabupaten Banjar menemukan satu pucuk Revolver jenis S&W Kaliber 38
Sp dan lima butir amunisi.

Kemudian di sebuah rumah di Desa Semangat Dalam, Kecamatan
Alalak, Kabupaten Barito Kuala ditemukan lagi satu pucuk senjata laras panjang
jenis M4 beserta onderdil lainnya berupa pelumas, gestuk dan gasblok serta
ratusan amunisi dan tiga magasin termasuk satu rompi anti peluru dan sangkur.

Selain itu, didapat lagi satu bazoka untuk peluncur roket
anti-tank, satu butir amunisi kaliber 30 mili dan lima butir selongsong amunisi
kaliber 556 di kantor Pelindo Banjarmasin tempat pelaku bekerja sebagai
karyawan PT. Pelindo Daya Sejahtera.

Kasus yang awalnya ditangani Polres Banjarbaru kemudian
diambil alih Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel dikarenakan temuan
barang bukti mencakup tempat kejadian perkara (TKP) lintas kabupaten atau kota.