Kegiatan itu diawali pembacaan ayat suci Alqur’an kemudian menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Pokdar Kamtibmas. Selanjutnya pengukuhan Pokdar Kamtibmas oleh Wakapolda Aceh yang diwarnai dengan pembacaan Skep, penandatanganan berita acara, penyerahan Pataka dari Ketua Umum Pusat kepada Wakapolda Aceh dan kemudian diserahkan kepada Ketua Daerah.
Wakapolda dalam sambutan mengatakan bahwa pembentukan Pokdar Kamtibmas Bhayangkara dilatar belakangi bahwa tugas-tugas Kepolisian tidak akan berhasil tanpa bantuan, partisipasi masyarakat terutama dalam rangka mengantisipasi kejahatan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat yang semakin hari semakin meningkat serta untuk meningkatkan kesadaran hukum dan peraturan di masyarakat.
Pembentukan Pokdar ini didasari dengan Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep/831/XI/2005 tanggal 25 November 2005 tentang pedoman pembentukan Pokdar Kamtibmas.
Wakapolda menuturkan tugas pokok Pokdar Kamtibmas sesuai kewajiban dan tanggung jawab sebagai bagian dari masyarakat dalam berbangsa dan bernegara antara lain mengamankan dirinya sendiri dan lingkungannya secara swakarsa serta mampu mengajak masyarakat sekitarnya untuk turut serta dalam penyelenggaraan keamanan dengan berpedoman kepada sistem keamanan swakarsa (Siskamswakarsa).
Selanjutnya tugas Pokdar Kamtibmas yaitu memfasilitasi semua keluhan masyarakat sekitarnya yang berkaitan dengan masalah Kamtibmas serta menindaklanjuti penyelesaiannya melalui kerjasama Polri dan Pokdar Kamtibmas.
(ym//)