Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Penyidik Ditreskrimum
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akhirnya mengembalikan berkas perkara
Mario Dandy Satriyo (20) selaku tersangka kasus penganiayaan Cristalino David
Ozora (17) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Kejati DKI sebelumnya
menagih soal pengembalian berkas tersangka Mario dan tersangka Shane Lukas.
Sebab, waktu penyidikan telah habis atau P-20.
Dalam keterangannya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati
DKI Jakarta Ade Sofyan membenarkan pihaknya telah menerima penyerahan berkas
perkara kedua tersangka.
“Betul siang tadi per tanggal 10 Mei 2023 penyidik
mengirim kembali berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta,” jelasnya, seperti
dilansir CNN, Rabu (10/5/23).
Ade Sofyan mengatakan bahwa tim jaksa penuntut umum (JPU)
akan meneliti berkas perkara tersebut. Jika nantinya berkas dinyatakan lengkap
atau P-21, maka bisa segera dilakukan proses pelimpahan tahap 2.
Sebelumnya, Kabid Humas menyampaikan bahwa pihaknya masih
membutuhkan keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara kedua tersangka.
Hal ini yang menyebabkan berkas perkara tak kunjung dikembalikan hingga waktu
penyidikan habis.
“Penyidik masih memerlukan salah satu keterangan saksi
untuk memenuhi berkas yang akan dikirim ke jaksa penuntut umum. Tentu ada
ketentuan memanggil, kemudian juga waktu, nanti perkembangan akan
disampaikan,” jelasnya, Kamis (4/5) lalu.
Diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan tersangka
penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Kasus penganiayaan itu pertama
kali terungkap di media sosial sebelum proses hukum berjalan. Mario juga putra
dari mantan pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo, sementara
David adalah putra pengurus GP Ansor.