Diketahui WNA tersebut tidak bisa berbahasa Indonesia dan saat diperiksa identitasnya, ternyata mereka mengantongi KTP Indonesia dan KTP tersebut beralamat di berbagai daerah di NTT, mulai dari Kabupaten Sikka, Kabupaten Belu dan Kota Kupang. Keberadaan para WNA itu juga diketahui tidak dilaporkan ke ketua RT setempat padahal sudah satu minggu tinggal di rumah Kornelis.
“Kita juga sudah periksa KTP-nya dan diduga KTP-nya palsu karena memang kelihatan palsu,” jelas Kapolres.
Berdasarkan hasil interogasi sementara, mereka berangkat dari Bangladesh ke Malaysia dan melanjutkan perjalanan ke Medan, Sumatera Utara hingga tiba ke Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Setelah memeriksa sejumlah WNA tersebut, pihak kepolisian kemudian menyerahkan sejumlah WNA Bangladesh itu ke pihak Imigrasi Atambua untuk selanjutnya diproses sesuai dengan aturan keimigrasian.