Polisi Kembali Gagalkan Pengiriman 12 PMI Ilegal di Jambi

polisi kembali gagalkan pengiriman 12 pmi ilegal di jambi 61798

Bid TIK Polda Kepri – Merangin. Kepolisian kembali
berhasil menangkap tekong pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Merangin,
Jambi. Dalam penangkapan tersebut, sebanyak 12 orang korban berhasil digagalkan
untuk dikirim ke Malaysia. Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto, S.H., S.I.K.,
M.M., M.Tr.SOU., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berdasarkan
penyelidikan dari Tim Satgas TPPO Polres Merangin. Polisi pun menangkap satu
pelaku atas nama F (53) warga Desa Muaro Panco, Merangin, Senin (31/7/23).

“Pelaku kita amankan dengan barang bukti berupa uang
tunai dan paspor siap berangkat,” jelas Kapolres Merangin, Rabu (2/8/23).

Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari
informasi sering terjadi transaksi pemberangkatan warga ke luar negeri dengan
cara ilegal. Setelah diselidiki, polisi melakukan pengintaian dan pencegatan
dua mobil yang membawa 12 korban yang akan dipekerjakan di negeri jiran.

“Ada dua mobil mengangkut 12 orang berangkat dari
Sungai Manau tujuan Malaysia via pelabuhan di Kota Dumai melintas di Pasar
Bawah Bangko, Merangin, kemudian digagalkan oleh tim Opsnal Polres Merangin,” jelasnya
lebih lanjut.

 

Adapun modus operandi pelaku dalam beraksi yakni memakai
visa pelancong, namun kenyataannya bekerja sebagai PMI ilegal. Polisi menduga
bahwa aksi tersebut sudah kerap kali terjadi.

“Modus menggunakan paspor sebagai pelancong namun
kenyataannya sebagai tenaga kerja di Malaysia,” tambahnya.

Selain pelaku, polisi turut mengamankan 12 paspor atas nama
masing-masing korban, uang tunai senilai Rp 13,2 juta, dan tiket keberangkatan.

“Selanjutnya para korban dan terduga pelaku berikut
barang bukti dibawa ke Polres Merangin untuk proses lebih lanjut,” tutup
Kapolres.