Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pelaku S yang statusnya sudah dinyatakan tersangka tersebut ditangkap oleh tim gabungan di kawasan Pacitan, Jawa Timur langsung dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk proses hukum, pada Minggu 16 Agustus 2020.
Kapolresta Surakarta menjelaskan bahwa polisi sampai saat ini sudah menangkap sebanyak 10 orang, dan enam di antaranya, sudah ditetapkan tersangka terlibat kasus aksi kekerasan. Pelaku S perannya salah satu penggerak aksi kekerasan yang dilakukan kelompok intoleran.
Kapolresta Surakarta mengatakan bahwa sampai saat ini polisi masih menunggu para pelaku lainnya untuk menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kami berjanji akan diproses hukum, semua pelaku yang terlibat aksi kekerasan itu. Kejadian aksi di Solo jangan sampai terulang lagi ke depan. Kami akan menegakkan hukum seadil-adilnya,” tegas Kapolresta Surakarta.
Polri akan memberikan jaminan, rasa aman, dan adil di tengah masyarakat. Sejak tanggal 9 Agustus hingga sekarang sudah 10 orang yang ditangkap, dan 6 orang di antaranya, ditetapkan sebagai tersangka.
Kami akan limpahkan lima berkas perkara yang akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Surakarta, dalam penelitian berkas pertama. Kelima dikenai pasal 160, dan atau dan 170 KUHP, tentang Tindak Pidana menghasut dan mengajak terjadinya aksi kekerasan bersama sama, ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(fn//