Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Kepolisian mengimbau
kepada masyarakat agar melakukan uji emisi terhadap kendaraannya. Hal tersebut
dilakukan sebelum kembali diberlakukan tilang bagi kendaraan yang gas buangnya
melebihi ketentuan ambang batas mulai 1 November 2023 mendatang.
“Makanya satu bulan ini betul-betul diharapkan
masyarakat untuk segera melakukan uji emisi tersendiri,” jelas Dirlantas
Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, Minggu (15/10/23).
Dirlantas mengungkapkan bahwa pihaknya hingga kini masih
melakukan sosialisasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
kepada masyarakat untuk melakukan uji emisi sendiri sepanjang bulan Oktober
ini. Diharapkan, pada November pihaknya mulai melakukan penindakan kepada
masyarakat yang kurang memiliki kesadaran untuk memperbaiki emisi gas buang
kendaraannya.
Terkait penilangan uji emisi yang sempat dihentikan lantaran
dinilai tidak efektif, Ia menegaskan langkah tersebut masih terus dilakukan
sehingga tentunya terbilang efektif.
“Ya efektiflah, namanya uji emisi kan untuk mengetahui
kesadaran. Ini tugas tanggung jawab kita bersama,” jelas lebih lanjut.
Polda Metro Jaya memastikan tilang uji emisi ini
diprioritaskan untuk kawasan dengan tinggi polusi udara yang ada di DKI
Jakarta.