Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, gelar perkara akan dilakukan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Dia menjelaskan, gelar perkara dilakukan oleh ditlantas karena kasus tersebut diindikasikan merupakan kecelakaan lalu lintas.
“Hari ini rencana akan kita gelar dulu sebelum peningkatan status,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (18/10/2021).
Sebelumnya polisi menangkap RF setelah peristiwa penemuan mayat seorang perempuan di tepi jalan Tol Sedyatmo pada Sabtu, 16 Oktober 2021 . RF diduga menabrak Linda hingga tewas. Diketahui, RF adalah seorang sopir taksi online. Pada saat peristiwa itu, RF tengah berada di dalam mobil seorang diri tanpa penumpang.
Jenazah korban ditemukan petugas kebersihan jalan tol, tepatnya di Km 28 Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta pukul 08.30 WIB, Sabtu (16/10/2021). Petugas kemudian melaporkan penemuan mayat itu ke polisi.