Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Dirtipidum Bareskrim
Polri, Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., menjelaskan bahwa
Kepolisian saat ini tengah berupaya mendalami kasus guna mengetahui ada atau
tidaknya tersangka lainnya dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Pimpinan
Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
“Beberapa hari ini kita akan memperdalam apakah ada
tersangka lainnya,” jelas Dirtipidum Bareskrim Polri, dilansir dari
PikiranRakyat.com, Sabtu (5/8/23).
Kepolisian pun tak menutup kemungkinan akan ditemukannya
fakta-fakta baru beriringan dengan proses penyelidikan yang terus dilakukan.
DPR Apresiasi Korlantas Polri Ubah Sirkuit Ujian Praktik SIM C
“Pada prinsipnya perkembangan kita sudah melaksanakan
penggeledahan, nanti kita analisa kembali,” jelasnya lebih lanjut.
Jenderal Bintang Satu itu pun menambahkan bahwa Polri juga
berencana menyelidiki dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Panji Gumilang,
selain dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
“Kita jadikan bahan-bahan penyelidikan kembali, apakah
ada pidana-pidana lain seperti yang kemarin disampaikan. Apakah ada dugaan
tindak pidana penipuan dan penggelapan,” tutupnya.