Bid TIK Polda Kepri – Banda Aceh. Kepolisian Resor Kota
(Polresta) Banda Aceh
menggagas kampung bebas narkoba untuk Gampong (desa) Lampulo Kecamatan Kuta
Alam Kota Banda Aceh, didirikan sebagai respons keresahan masyarakat setempat.
“Gagasan ini didapatkan saat pertemuan dengan Ketua BNNK
Banda Aceh di ruang kerjanya. Ide itu kemudian direalisasikan di Gampong
Lampulo sebagai solusi atas keresahan masyarakat,” ujar Kapolresta Banda Aceh,
Kombes. Pol. Fahmi Irwan Ramli, S.H., S.I.K, M.Si., seperti dilansir dari
Antaranews, Rabu (9/8/23).
Dengan lahirnya kampung bebas narkoba tersebut, maka
masyarakat harus berpartisipasi dalam meminimalisir peredaran narkoba.
Sinergitas dengan stakeholders sangat dibutuhkan dalam menanggulangi narkotika.
Kombes. Pol. Fahmi Irwan Ramli mengatakan akan segera
membentuk satgas kampung bebas narkoba dengan melibatkan aparatur gampong
seperti tokoh agama, pemuda didorong untuk berpikir menekan peredaran narkoba
di wilayahnya.
Ia menyampaikan bahwa dalam mengantisipasi peredaran narkoba
harus diawali dari gampong. Apalagi saat ini tahanan di Polresta Banda Aceh 70
persen didominasi para pelaku pengguna narkotika.
Kombes. Pol. Fahmi Irwan Ramli juga sangat mengapresiasi
Keuchik Lampulo karena sudah antusias memutuskan ranting peredaran narkotika di
gampong tersebut, salah satunya dengan mendukung program ini.
“Bagi warga yang memiliki keresahan yang akan berdampak
timbulnya tindak pidana terutama narkotika, dapat menghubungi kami melalui WA
Curhat Kapolresta Banda Aceh di nomor 082316851998 yang nantinya akan direspons
langsung oleh operator,” tutupnya.