Bid TIK Polda Kepri – Lombok. Ditpolairud Polda NTB
berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan benih baby Lobster tanpa kelengkapan
dokumen asal Kabupaten Lombok Tengah di Pelabuhan Lembar Kabupaten Lombok
Barat, Kamis . Dirpolairud Polda NTB, Kombes Pol Kobul Syahrin
Ritonga, S.I.K. M.Si, menjelaskan bahwa penggagalan penyelundupan 5.100 benih
lobster berkat adanya laporan warga terkait adanya pengiriman benih lobster
dari Lombok menuju Bali menggunakan truk.
“Setelah kita melakukan pengembangan terhadap laporan
tersebut, selanjutnya pada saat truk hendak masuk ke dalam kapal yang akan
berangkat ke Bali, dilakukan pemeriksaan oleh anggota, dan di temukan baby
lobster sebanyak 5.100 ekor, yang disembunyikan dalam kardus,” jelas
Dirpolairud Polda NTB, Kamis .
Pelaku mengaku barang yang dibawa adalah perabotan rumah
tangga, dan saat di Pelabuhan Lembar pelaku turun untuk membeli tiket, tapi
setelah ada pemeriksaan dari polisi, pelaku kabur.
Adapun jumlah benih lobster tanpa dokumen yang diamankan
Direktorat Polairud Polda NTB sebanyak 5.100 benih, terdiri dari benih lobster
pasir sebanyak 4.800 ekor dan benih benih lobster mutiara sebanyak 300 ekor
dengan taksiran harga Rp 540 juta.
Sementara itu, GP ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana
Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang
telah diubah dengan UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal
88 huruf a jo Pasal 35 ayat (1) huruf a UU RI No 21 Tahun 2019 tentang
Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dan atau Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan
ancaman penjara 8 tahun penjara.