Polisi Gagalkan Penyelundupan 10 Ton Pupuk Bersubsidi di Lumajang

polisi gagalkan penyelundupan 10 ton pupuk bersubsidi di lumajang 61126

Bid TIK Polda Kepri

– Lumajang. Kepolisian berhasil
menggagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi dengan total mencapai 10 ton dengan
menangkap pelaku seorang perempuan HN (54) warga Desa Kalibendo yang diduga
menyimpang dalam menjual pupuk bersubsidi.

“Kami mengamankan truk nopol N 9126 UZ yang mengangkut
pupuk bersubsidi sebanyak 10 ton jenis urea dan phonska beserta sopir dan
pembelinya di Jalan Dusun Karanganyar, Kalibendo, Pasirian,” jelas
Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang, S.H., dilansir dari Antara,
Selasa .

Kapolres mengungkapkan bahwa para petani mengeluh kepada
kepala desa setempat karena mereka kesulitan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi
dan saat mencari di tingkat agen dan kios pupuk selalu tidak ada, padahal sebelumnya
distribusi pengiriman selalu lancar.

“Tersangka menjual pupuk bersubsidi di luar wilayah
peruntukannya dan bukan termasuk dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok
(RDKK),” jelasnya lebih lanjut.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa tersangka menjual urea
dengan harga Rp150 ribu per kuintal, padahal HET pupuk bersubsidi sebesar
Rp112.500 per kuintal untuk urea, sedangkan pupuk phonska Rp115.000 per
kuintal.

Tersangka dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 ke 3
(e) UU Darurat Nomor 7 Tahun 1995 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan
Tindak Pidana Ekonomi Sub Pasal 21 Jo Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi
untuk Sektor Pertanian dengan ancaman pidana 2 tahun penjara.