Polisi Dirikan Posko Bagi Korban Pengguna IMEI Ilegal

polisi dirikan posko bagi korban pengguna imei ilegal 61671

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Direktorat Tindak Pidana
Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mendirikan posko bagi korban pembelian
191.965 ponsel dengan International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal.
IMEI tersebut, kini telah diblokir pemerintah.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri
Brigjen. Pol. Adi Vivid A Bachtiar menyebut, masyarakat yang IMEI ponselnya
terblokir dapat melapor di posko.

 

“Nanti, misalnya, kami bisa bikin posko di suatu
daerah, nanti datang ke posko kami untuk didata,” jelas Direktur dikutip
dari Antara, Senin ..

Ia menjelaskan, tujuan dilakukan pemblokiran supaya
mengetahui ponsel tersebut dibeli secara ilegal atau lewat toko resmi. Kemudian
ponsel yang dibeli di toko daring dengan harga lebih murah dari harga resmi
tetapi garansi internasional, sementara garansi resmi penerbit ponsel harganya
jauh lebih mahal.

“Tujuan yang pertama supaya kami mengetahui handphone
itu oleh (pengguna) apakah memang yang bersangkutan itu beli black market
(pasar gelap), kan ada itu beli black market, biasanya bahasanya internasional,
itu alasannya,” ungkapnya.